MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Oleh :
Dhenok Annisawati (22213322)
2EB23
EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARAMA
2015
BAB 1. PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A. PENGERTIAN
HUKUM
Mungkin saja banyak diantara kita belum mengetahui definisi
dari hukum. Padahal, kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau
adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah”.
Namun, jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum
(law) didefinisikan “All the rules estabilished by authority or custom for
regulating the behavior of members of a community or country” yang jika diterjemahkan
berarti “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk
mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.B. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
Hukum bertujuan untuk menjaga
dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan
sanksi hukum. Sumber-sumber hukum
merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Sumber hukum ada 2 macam, sumber
hukum materiil dan sumber hukum formiil.
Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif sedangkan sumber hukum formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan pemerintah, keputusan hakim, traktat dan doktrin.
Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif sedangkan sumber hukum formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan pemerintah, keputusan hakim, traktat dan doktrin.
C. NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan
Dua
aspek dalam hukum ekonomi :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
dalam arti peningkatan kehidupanekonomi keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata di antaraseluruh lapisan masyarakat.
BAB 2. SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
SUBJEK HUKUM
1. Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
2.Macam – macam Subjek Hukum
a. Manusia
Seperti pengertian diatas, bahwa subjek hukum merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh karena itu sudah mutlak bagi seluruh umat manusia karena secara kodrat sudah melekat sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan subjek hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu dikertahui ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1. Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3. Sesorang yang tidak menjalani hukum
4. Berjiwa dan berakal sehat.
b. Badan Hukum
Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata
hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan
hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan
persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan
usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum
sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan
hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para
pengurusnya.
OBYEK
HUKUM
1. Pengertian
Obyek Hukum
Obyek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik.
2. Jenis Obyek Hukum
Kemudian
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
https://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/
1) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah/berwujud, meliputi: Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
2) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Secara
garis besar benda terbagi dalam dua :
1.
Benda
yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba
dan dirasakan
2.
2.Benda
yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh
pancaindrasaja.Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak
yang nisbi/hak relative yangkedua merupakan bagian dalam hak perdata.
Hak
Mutlak
1. Hak kepribadian,
misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2. Hak yang terletak
dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suamiistri
3. Hak mutlak atas suatu
benda inilah disebut hak kebendaan.
Hak
Nisbi
Yaitu semua hak
yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkanperutangan timbuldari
perjanjian, undang-undang.Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
1. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan
kenikmatan atas suatu benda.
2. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan
atas pelunasan hutang.Cara memperoleh hak milik suatu benda :
1. Pelekatan
2. Kadarluwarsa
3. Pewarisan
4. Penyerahan (levering) berdasarkan suatu
tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan
hak milik.
Macfam-macm levering :
1.Levering atas benda
bergerak, diatu dalam pasal 612 BW
2.Levering atas benda
tak bergerak
3.Levering atas benda
tak berwujud, diatur dalam pasal 613BW
HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT
SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Merupakan hak yang
melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor
melakukanwanprestasi. Macam-macam hak jaminan :
a.
Jaminan Umum
Diatur pasal 1131
KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada,
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap
pelunasan hutang dibuatnya.
Pasal 1132 KHUP : harta
kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semuakreditor yang
memberikan utang kepadanya.Benda yang dapat dijadikan jaminan: 1.Berda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2.Benda tersebut dapat
dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan Khusus
merupakan jaminan
yang diberikan hak khusus, misalnya :
àGadai
Pasal 1150 : gadai
adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang
diberikankepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang
BAB 3. HUKUM PERDATA
- Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4 buku:
BUKU I : Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
BUKU II : Tentang benda (van zaken).
Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.
BUKU III : Tentang perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
BUKU IV : Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2.Sistematika hukum perdata menurut ilmu
pengetahuan
Menurut
ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian,
yaitu :
· Hukum
tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur
tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki
hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
· Hukum
kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang
perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti
hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara
orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht),
perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele)
· Hukum
kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini
meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak
perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu
pihak tertentu saja.
· Hukum
waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap
harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/47695421294/hukum-perdata
SUMBER :
- ikkyfadillah.tumblr.com/post/.../pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi
- http://hannarayaa.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
- http://liyahliyana.blogspot.com/2015/03/bab-2-subyek-dan-obyek-hukum.html
- http://yolland.blog.com/2013/05/30/subyek-dan-obyek-hukum/
- id.wikipedia.org/wiki/Kitab_Undang-undang_Hukum_Perdata
- https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perdata/
- www.academia.edu/.../RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EK