Selasa, 17 Maret 2015

TUGAS MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI




Oleh :
Dhenok Annisawati (22213322)
2EB23
  
EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARAMA

2015
BAB 1. PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A. PENGERTIAN HUKUM
Mungkin saja banyak diantara kita belum mengetahui definisi dari hukum. Padahal, kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Namun, jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the rules estabilished by authority or custom for regulating the behavior of members of a community or country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.

B. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Sumber-sumber hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Sumber hukum ada 2 macam, sumber hukum materiil dan sumber hukum formiil.
Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif sedangkan sumber hukum formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan pemerintah, keputusan hakim, traktat dan doktrin.

C. NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan
Dua aspek dalam hukum ekonomi :
1.  Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupanekonomi keseluruhan.

2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antaraseluruh lapisan masyarakat.

BAB 2. SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK HUKUM
1.     Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. 
2.Macam – macam Subjek Hukum
a. Manusia
Seperti pengertian diatas, bahwa subjek hukum merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh karena itu sudah mutlak bagi seluruh umat manusia karena secara kodrat sudah melekat sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan subjek hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu dikertahui ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1.       Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
2.       Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.       Sesorang yang tidak menjalani hukum
4.       Berjiwa dan berakal sehat.
b. Badan Hukum
        Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
OBYEK HUKUM
1. Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
2. Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
https://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/
1) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah/berwujud, meliputi: Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
2) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Secara garis besar benda terbagi dalam dua :
1.      Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan
2.      2.Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindrasaja.Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yangkedua merupakan bagian dalam hak perdata.

Hak Mutlak 
1. Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2. Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suamiistri
3. Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.

Hak Nisbi
 Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkanperutangan timbuldari perjanjian, undang-undang.Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
1.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
2.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.Cara memperoleh hak milik suatu benda :
1.      Pelekatan
2.      Kadarluwarsa
3.      Pewarisan
4.      Penyerahan (levering) berdasarkan suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan hak milik.
Macfam-macm levering :
1.Levering atas benda bergerak, diatu dalam pasal 612 BW
2.Levering atas benda tak bergerak 
3.Levering atas benda tak berwujud, diatur dalam pasal 613BW


HAK  KEBENDAAN  YANG  BERSIFAT  SEBAGAI  PELUNASAN HUTANG (HAK  JAMINAN)

Merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukanwanprestasi. Macam-macam hak jaminan :
a.      Jaminan Umum
 Diatur pasal 1131 KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik  bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.

Pasal 1132 KHUP : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semuakreditor yang memberikan utang kepadanya.Benda yang dapat dijadikan jaminan: 1.Berda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2.Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.

b.      Jaminan Khusus
 merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :
àGadai

Pasal 1150 : gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikankepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang
BAB 3. HUKUM PERDATA
  1. Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4 buku:
BUKU I              :  Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat   hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
BUKU II             : Tentang benda (van zaken).
Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.
BUKU III            : Tentang perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
BUKU IV           : Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. 
      2.Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
· Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
· Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele)
·  Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
·  Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/47695421294/hukum-perdata

SUMBER :
  • ikkyfadillah.tumblr.com/post/.../pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi
  • http://hannarayaa.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
  • http://liyahliyana.blogspot.com/2015/03/bab-2-subyek-dan-obyek-hukum.html
  • http://yolland.blog.com/2013/05/30/subyek-dan-obyek-hukum/
  • id.wikipedia.org/wiki/Kitab_Undang-undang_Hukum_Perdata
  • https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perdata/
  • www.academia.edu/.../RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EK