Nama : Dhenok Annisawati
Kelas : 2EB23
Npm : 22213322
Konsep Koperasi Karyawan
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila
memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan
koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer
dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien
dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri
harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu
untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga
diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan
koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai
berikut :
a. Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi
yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi
atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
c. Modal sendiri
harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera
dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan
mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
1.Tujuan perusahaan
mendirikan koperasi
Berbicara mengenai Koperasi , yang pasti mempunyai tujuan . Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
• Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
• Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
2. Sisa hasil usaha pada koperasi
a. Pengertian sisa hasil usaha
Berbicara mengenai Koperasi , yang pasti mempunyai tujuan . Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
• Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
• Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
2. Sisa hasil usaha pada koperasi
a. Pengertian sisa hasil usaha
pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab
IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
b. pembagian sisa hasil usaha
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usahaanggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
sifafauziah692.wordpress.com/2013/11/16/jenis-konsep-koperasi/