Selasa, 10 November 2015

PENALARAN DEDUKTIF

ANALISA PEMBAHASAN
PENALARAN DEDUKTIF

download.jpg
Disusun oleh :
Nama   : Dhenok Annisawati
NPM   : 22213322
Kelas   : 3EB23
Dosen  : Drs. Budi Santoso, MM


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
2015

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                                                       

Bekasi, 11 november  2015

                  Dhenok Annisawati

 DAFTAR ISI
Halaman Judul..................................................................................................i
Kata Pengantar.................................................................................................ii
Daftar Isi.........................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................1
1      1.1   Latar Belakang...........................................................................................2
1      1.2   Rumusan Masalah......................................................................................3
1      1.3   Tujuan Penulisan........................................................................................4
1      1.4   Tujuan Penulisan Masalah............................................................................5
1      1.5   Metode Pengumpulan Data..........................................................................6
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................7
 2.1 Pengertian penalaran.....................................................................................8
 2.2 Pengertian Deduktif......................................................................................9
 2.3 Macam- macam Deduktif.............................................................................10
BAB III PENUTUP.............................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................12

 BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Menulis merupakan proses bernalar. Untuk menulis mengenai suatu topik kita harus berfikir, menghubung-hubungkan berbagai fakta, membandingkan dan sebagainya. Setiap saat selama hidup kita, terutama dalam keadaan jaga (tidak tidur), kita selalu berfikir. Menulismerupakan kegiatan mental. Pada waktu kita berfikir, dalam benak kita timbul serangkaian gambar sesuatu yang tidak hadir secara nyata. Kegiatan ini mungkin tidak terkendali, terjadi dengan sendirinya, tanpa kesadaran, misalnya melamun. Kegiatan yang lebih tinggi dilakukan secara sadar, tersusun dalam urutan yang saling berhubungan, dan bertujuan untuk sampai kepada suatu kesimpulan. Jenis kegiatan berfikir yang terakhir inilah yang disebut kegiatanbernalar. Dapatlah dicatat bahwa proses bernalar atau singkatnya penalaran merupakan proses berfikir yang sistematik untuk memperoleh kesimpulan berupa pengetahuan. Kegiatan penalaran mungkin bersifat ilmiah atau tidak ilmiah. Dari prosesnya, penalaran itu dibedakan sebagai penalaran induktif dan deduktif.
Berdasarkan uraian diatas mengenai penalaran maka dapat kita katakan penalaran merupakan proses berpikir manusia untuk menghubung-hubungkan data atau fakta yang ada sehingga sampai pada suatu kesimpulan. Sementara dalam karangan penalaran berarti penggunaan pikiran untuk suatu kesimpulan yang tuangkan dalam bentuk tulisan atau tertulis. Dengan penalaran yang tepat, hal-hal yang akan dituangkan dalam karangan menjadi kuat. Penyajian materi karangan akan sesuai dengan jalan pikiran yang tepat. Oleh karena itu, setiap pengungkapan harus dipertimbangkan terlebih dahulu agar hal-hal yang tidak tepat tidak masuk dalam karangan.

1.2 Rumusan Masalah
1. Ada yang dimaksud dengan penalaran deduktif ?
2. Apa berapa jenis penalaran deduktif ?
3. Bagaimana penulisan penalaran deduktif didalam sebuah kalimat dan penulisan ?
4. Apa yang dimaksud dengan penalaran induktif ?
5. Ada berapa jenis penalaran induktif ?
6. Bagaimana penulisan penalaran induktif didalam sebuah kaliamat dan penulisan ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui definisi Penalaran Deduktif.
2. Memahami arti Penalaran Deduktif.
3. Mampu menjelaskan Penalaran Deduktif. 
1.4 Tujuan Penulisan Masalah
Makalah ini dibuat bertujuan untuk peningkatan mutu dalam penggunaan Bahasa Indonesia dalam menguasai kemampuan berfikir, bersifat rasional dan dinamis berpandangan untuk menganalisa konsep penalaran yang bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah. Selain itu untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia 2.
1.5 Metode Pengumpulan Data
 Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan makalah ini, sangat sederhana. Penulis mengumpulkan informasi dari beberapa media internet dalam mengumpulkan data.

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengetian Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan Indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
Cirri cirinya :
·         Dilakukan dengan sadar
·         Didasarkan oleh sesuatu yang sudah diketahui
·         Sistematis
·         Berpikir logis, dimana berpikir logis diartikan sebagai kegiatan berpikir menurut pola tertentu atau dengan kata lain menurut logika tertentu
·         Sifat analitik dari proses berpikirnya, sifat analitik ini merupakan konsekuensi dari adanya suatu pola berpikir tertentu.
2.2 Pengertian Penalaran Deduktif
Penalaran Deduktif adalah suatu tahap pemikiran dan pembelajaran manusia untuk menghubungkan antara data dengan fakta yang ada sehingga pada akhirnya terdapat kesimpulan yang dapat diambil.
Penalaran Deduktif bertolak dari sebuah konklusi atau simpulan yang didapat dari satu atau lebih pernyataan yang lebih umum. Simpulan yang diperoleh tidak mungkin lebih umum daripada proposisi tempat menarik simpulan itu, proposisi tempat menarik simpulan itu disebut premis. Atau dapat juga diartikan penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus.1
Penalaran deduktif menurut bentuk nya di bagi menjadi 2 bagian yaitu:
  a)      Penarikan simpulan secara langsung
  b)      Penarikan simpulan secara tidak langsung dan sekarang kita mulai dengan membahas tentang Penarikan simpulan secara langsung terlebih dahulu.
Penarikan simpulan secara langsung
a.    Simpulan secara langsung:
       Semua S adalah P (premis)
       Sebagian P adalah S (simpulan)
       Contoh: Semua manusia memiliki tangan. (premis)
                      Sebagian yang memiliki tangan adalah manusia. (simpulan)
b.     Semua S adalah P (premis)
         Tidak satu pun S adalah tak-P (simpulan)
         Contoh: Semua pencuri adalah pelaku kriminal. (premis)
                        Tidak satu pun pencuri adalah pelaku tidak kriminal. (simpulan)
c.      Tidak satu pun S adalah P (premis)
         Semua S adalah tak-P (simpulan)
         Contoh: Tidak seekor pun semut adalah manusia. (premis)
                        Semua semut adalah bukan manusia. (simpulan)
 d.      Semua S adalah P. (premis)
         Tidak satu-pun S adalah tak P (simpulan)
         Tidak satu-pun tak P adalah S (simpulan)
         Contoh: Semua pisau adalah tajam. (premis)
                        Tidak satu pun pisau adalah tak tajam. (simpulan)
                        Tidak satupun yang tak tajam adalah pisau. (simpulan).
Penarikan Simpulan secara tidak langsung
SILOGISME
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposisi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). 
Jenis-jenis silogisme
    a.    Silogisme Katagorial
    b.    Silogisme Hipotetik
    c.    Silogisme Alternative
    d.    Entimen
    e.    Silogisme Disjungtif
Berikut ini saya akan menjelaskan pengertian dari jenis-jenis silogisme diatas :
a.       Silogisme Katagorial
       Silogisme kategorial adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan kategorial. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan menjadi premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan di antara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term).
 
 Contoh :
     ·         Semua makhluk hidup pasti mati (premis mayor/premis umum)
     ·         Komodo adalah hewan yang dilindungi (premis minor/premis khusus)
     ·         Komodo pasti akan mati (konklusi/kesimpulan)

b.      Silogisme Hipotetik
     Yang dimaksud dengan silogisme hipotetik itu adalah suatu argumen/pendapat yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik. 
       Contoh :
     ·         Apabila lapar saya makan nasi (mayor)
     ·         Sekarang lapar (minor)
     ·         Saya lapar makan nasi (konklusi)
c.       Silogisme Alternatif
     Silogisme alternatif adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif itu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya.
         Contoh :
     ·         Adi tinggal di Jakarta atau Malang
     ·         Adi tinggal di Jakarta
     ·         Jadi, Adi tidak tinggal di Malang
Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara tidak langsung. Dan dapat dikatakan silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contohnya :
-  Proses fotosintesis memerlukan sinar matahari
-  Pada malam hari tidak ada sinar matahari
Pada malam hari tidak mungkin ada proses fotosintesis.
-  Semua ilmuwan adalah orang cerdas
-  Anto adalah seorang ilmuwan.
Jadi, Anto adalah orang cerdas.
Jadi, dengan demikian silogisme dapat dijadikan entimen. Sebaliknya, entimen  juga dapat dijadikan silogisme.
e.       Silogisme Disjungtif
     Silogisme Disjungtif merupakan silogisme yang premis mayornya merupakan disjungtif, sedangkan premis minornya bersifat kategorik yang mengakui atau mengingkari salah satu alternatif yang disebut oleh premis mayor.
 Contoh :
     ·Seno masuk sekolah atau tidak. (premis 1)
     ·Ternyata Seno tidak masuk sekolah. (premis 2)
    ·Ia tidak masuk sekolah. (konklusi)
2.3 Macam-macam Penalaran Induktif
- Generalisasi 
Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain. 
- Analogi 
Analogi adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaanya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya.

BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Penalaran Induktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus. Prosesnya disebut Induksi. Dalam penalaran Induktif ini ada 3 jenis penalaran Induktif yaitu Generalisai, Analogi, dan Hubungan sebab akibat ataupun hubungan akibat–sebab.

DAFTAR PUSTAKA
Øhttp://www.mahapekabanten.org/blog-203-makalah-bahasa-indonesia-penalaran-induktif-dan penalaran-deduktif.html
Ø  http://lioneljuoenui.blogspot.co.id/2015/03/makalah-penalaran-deduktif-dan-induktif.html
Ø  http://febrianiega.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-penalaran-deduksi-dan-induksi_28.html
Ø  http://andesmario91.blogspot.co.id/2015/03/penalaran-induktif-dan-deduktif.html
















                                                                                                                                                                                                         

Selasa, 21 April 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi 2

Bab 4. HUKUM PERIKATAN

Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian.

Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Sumber Hukum Perikatan
1.      Perjanjian
2.      Undang-undang, yang dibedakan dalam
Undang-undang semata-mata
Undang-undang karena perbuatan manusia yang halal melawan hokum
3.      Jurisprudensi
4.      Hukum tertulis dan Tidak tertulis
5.      Ilmu Pengetahuan Hukum

Jenis – Jenis Perikatan
  1. Perikatan Menurut isi prestasinya :
1)      Perikatan Positif dan Negatif
2)      Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
3)      Perikatan alternatif
4)      Perikatan fakultatif
5)      Perikatan generik dan spesifik
6)      Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi

  1. Perikatan Menurut subjeknya
1)      Perikatan tanggung renteng
2)      Perikatan pokok (principle)
3)      Perikatan Tambahan (accesoire)

  1. Perikatan menurut mulai dan berakhirnya perikatan
1)      Perikatan bersyarat
2)      Perikatan dengan ketentuan waktu
azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·         Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·         Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.


Bab 5. Hukum Perjanjian

PERJANJIAN PADA UMUMNYA
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
1.      Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
2.      Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
2.      Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian  harus cakap menurut hukum,  serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Akibat Perjanjian
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari Pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi kebebasan ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak yang membuat perjanjian harus menaati  hukum yang sifatnya memaksa. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga.
Berakhirnya Perjanjian
·         Perjanjian berakhir karena :
a.       ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu;
b.      undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian
c.       para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya  peristiwa  
d.      tertentu maka persetujuan akan hapus;
      Peristiwa tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa (overmacht) yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya, misalnya karena adanya gempa bumi, banjir, lahar dan lain-lain.
Jenis-jenis Perjanjian
Mengenai perjanjian ini diatur dalam Buku III KUH Perdata, peraturanperaturan yang tercantum dalam KUH Perdata ini sering disebut juga dengan peraturan pelengkap, bukan peraturan memaksa, yang berarti bahwa para pihak dapat mengadakan perjanjian dengan menyampingkan peraturan-peraturan perjanjian yang ada. Oleh karena itu di sini dimungkinkan para pihak untuk mengadakan perjanjianperjanjian yang sama sekali tidak diatur dalam bentuk perjanjian itu:
1. Perjanjian bernama, yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan lain-lain.
2. Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuanketentuan yang ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.25
3. Dalam KUH Perdata Pasal 1234, perikatan dapat dibagi 3 (tiga) macam, yaitu:
a. Perikatan untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang
b. Perikatan untuk berbuat sesuatu
c. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.

Bab 6. Hukum Dagang
Pengertian Hukum Dagang
Apa yang dimaksud dengan hukum dagang? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya di kemukakan di sini bahwa selain istilah hukum dagang dalam berbagai kepustakaan, ditemui juga istilah hukum perniagaan. Apabila di telusuri secara seksama apa yang dibahas dalam kedua istilah tersebut, yakni hukum perniagaan dan hukum dagang, pada dasarnya mengacu pada norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sedangkan dalam KUHD sendiri tidak di jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum perniagaan dan hukum dagang. Dalam pasal 1 KUHD hanya disebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan kasus maka beelaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab undang-undang ini.
Dari apa yang dijelaskan dalam pasal 1 KUHD di atas, dapat diketahui bahwa keterkaitan antara hukum perdata dan hukum dagang demikian erat. Keterkaitan ini dapat dilihat apa yang dijabarkan dalam KHUPdt khususnya Buku III tentang perikatan. KUHD sendiri dibagi dalam dua buku yaitu buku pertama tentang dagang pada umumnya (pasal 1-308) dan buku kedua tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit dari pelayaran (pasal 309-754). Tidak diberikannya defenisi apa yang dimaksud dengan hukum dagang, barangkali pembentuk undang-undang berasumsi rumusan atau defenisi hukum dagang sudah tercantum dalam pengertian perdagangan atau bisa juga asumsinya rumusan tentang hukum dagang diserahkan pendapat para ahli hukum sendiri.

Sejarah Perkembangan Hukum Dagang di Dunia

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .
KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

Sumber Hukum Dagang

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.       KUHD
b.      KUHS
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.



KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.

Sumber:
Ø  ocw.usu.ac.id/course/...hukum.../kn_508_slide_hukum_perikatan_3.pdf
Ø  fakfh.universitasislambalitar.ac.id/silabus/sil9.ppt
Ø  lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Hukum+Perjanjian.pdf

Ø  staff.ui.ac.id/system/files/users/arif.wibowo62/.../hukumdagang.doc