Nama : dhenok
annisawati
Kelas : 2EB23
NPM : 22213322
1.
KONSEP KOPERASI
Pengertian koperasi
Koperasi
merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Konsep koperasi terbagi 3 yaitu:
Ø Konsep
Koperasi Barat: Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Ø Konsep
Koperasi Sosialis: Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Ø Konsep
Koperasi Negara berkembang mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
2.ALIRAN
KOPERASI
Aliran
koperasi dibagi menjadi 3 :
Ø Aliran
yardstick biasa kita temukan pada negara
negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem
perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk
menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin
negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap
keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh
nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota
koperasi itu sendiri.
Ø Aliran
Sosialis disini koperasi dianggap sebagai
suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling
efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat
menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu
masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan
kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu
organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di
eropa timur dan rusia.
Ø Aliran
Persemakmuran (common wealth) Koperasi dianggap
sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi
memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup
anggotanya. di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi
tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan
baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.
Ø Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Penjelasan
|
Liberalisme/
kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi
terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara
barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia,
Denmark, Jerman, Belanda dll.
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia
|
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
|
3.Perbedaan Aliran Koperasi
Aliran Yardstick
Peranan
koperasi
·
Koperasi berperan sebagai alat
pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan
oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)
·
Hubungan dengan
pemerintah
·
Hubungan gerakan koperasi dengan
pemerintah bersifat
·
netral, di mana pemerintah tidak
campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
Aliran Sosialis
Peranan
koperasi
·
Koperasi berperan sebagai alat dalam
mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif.
·
Hubungan dengan pemerintah
·
Koperasi merupakan alat pemerintah
dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai
otonomi
Aliran Persemakmuran
Peranan
koperasi
·
Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·
Hubungan koperasi dengan
pemerintah
·
Hubungan koperasi dengan pemerintah
bersifat kemitraan.
·
Koperasi tetap mempunyai otonomi dan
pemerintah mempunyai tanggung jawab.
4.Koperasi Bagi
Perekonomian Indonesia
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33
ayat 1 yang berbunyi , “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa “produksi di
kerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Oleh karena itu perekonomian disusun atas asas kekeluargaan.
Bangunan perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagaisokoguru perekonomian
nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.Arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah
koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar
atau “penyangga uatma” atau “tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian,
koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam system
perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku
bisnis dalam system perekonomian nasional yaitu :
1. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha
Koperasi (BUK)
3. Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS)
Ketiga badan usaha ini dalam istilah sehari-hari sering disebut sebagai pelaku
ekonomi.Berarti dari ketiga pelaku ekonomi tersebut peran koperasi dalam
segala kehidupan perekonomian nasional diharapkan dominan atau menjadi pilar
utama, dalam hal pembentukan produk domestic bruto (PDB), penyerapan tenaga
kerja, pemerataan ekonomi ataupun pertumbuhan ekonomi.
Trilogi pembangunan yaitu menciptakan pemerataan pembangunan
hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional
dan dinamis adalah sangat strategis dan juga harus dijadikan sebagai misi yang
melekat pada masing-masing pelaku ekonomi baik BUMN, BUK, atau pun BUMS di
dalam system ekonomi nasiona yang kita bangun.
Koperasi dalam Trilogi pembangunan menitikberatkan pada asas pemerataan.
Akan tetapi, seiring dengan perubahan ruang, waktu dan nilai, dalam
perjalanannya, koperasi juga berperan dalam pencapaian pertumbuhan dan
stabilitas ekonomi nasional.
5.Sejarah
Perkembangan Koperasi
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama
kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan
gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Revolusi industri di
Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan
industri Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan
mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Dalam
perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping
badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring
dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA).
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di masa penjajahan Belanda, gerakan
koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada
tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong
para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui
koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto,
mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan
dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Merekamendirikan koperasi kredit
sistem Raiffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan
munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo,
pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi
konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan
bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan
oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia
( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di
Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini
sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Pergerakan koperasi selam
penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu
berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu,
kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang
dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda
mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan
peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena:
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2 akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. Isi peraturan No. 91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
“Koperasi adalah
soko guru perekonomian Indonesia”.Makna
dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa
koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang
punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan
sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun
diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana
kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak
dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu
terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang
berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya
jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi
diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak
membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan
menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan
yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi
seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh
bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut
mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar
atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya
yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih
perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi,
sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika
dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi
Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah
urbanisasi.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan
jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas
paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai
dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
REFERENSI: